Berkibarlah Terus Sang Merah Putih!

Loading...

Oleh

Noperman Subhi, S.IP., M.Si

Bendera adalah sepotong kain yang sering dikibarkan di tiang. Bendera umumnya digunakan sebagai simbolis atau identitas sebuah bangsa atau negara. Bendera nasional (negara) adalah lambang kebesaran, kewujudan dan kedaulatan sebuah negara. Menurut kamus besar bahasa Indonesia Bendera adalah sepotong kain atau kertas segi empat atau segitiga yang diikatkan pada ujung tongkat, tiang dan sebagainya, dipergunakan sebagai lambang negara, perkumpulan, badan dan sebagainya atau sebagai tanda, panji-panji, tunggul di depan gedung tempat diselenggarakannya konferensi. Ernst Cassier pernah mengatakan bahwa bendera bukanlah benda harfiah, bukan hanya kain belaka, tapi mengandung berbagai makna. Bendera merupakan semacam kristalisasi dari sekian keyakinan (patriotisme, keberanian, harga diri, kehormatan dan sebagainya).

Berdasarkan catatan sejarah, pertama sekali orang menggunakan bendera dimulai dengan memakai emblem atau lencana, kemudian berkembang menjadi tanda untuk kelompok atau satuan dalam bentuk kulit atau kain yang dapat berkibar dan mudah dilihat dari jauh. Bendera sebagai penanda pasukan perang sudah biasa digunakan pada peradaban Persia dan Tiongkok. Pada 1122 Masehi, Maharaja Chou seorang pangeran dari dinasti Chou di Tiongkok telah menggunakan bendera warna putih. Maharaja Chou dianggap sebagai pengguna bendera yang pertama di dunia. pada abad ke-16, bendera telah digunakan dalam bentuk dan warna yang beraneka ragam.

Pada abad ke-17 telah menjadi kebiasaan bagi kapal laut atau angkatan laut membawa bendera, selain sebagai penanda pasukan, membawa bendera juga sebagai sarana pilihan komunikasi di laut. Memasuki abad 18 bendera menjadi simbol semangat nasionalis dan berkembang menjadi bendera nasional. Di abad ke-19 umumnya setiap negara akan memperkenalkan bendera nasional sebagai lambang kedaulatan negara mereka.

Di desa Merah Mata Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) pernah ditemukan dua bendera nasional Cina yang berkibar bebas di areal perusahaan PT Asri Gita Prasarana, sebuah perusahaan milik asing yang bekerjasama dengan pemerintah Cina. Pengibaran ini sempat membuat heboh masyarakat sekitar. Pihak perusahaan sendiri tidak mengetahui jika dalam aturannya bendera asing tidak boleh lebih besar dan dikibarkan lebih tinggi dari bendera merah putih sebagai bendera nasional (negara) Indonesia, walaupun pengibaran bendera tersebut sudah sesuai dengan peraturan undang-undang dan wajar apabila ada yang tidak diturunkan.

Pada sisi lain, Forum Pemuda Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pernah menggelar aksi demo di markas Polisi daerah Sumsel. Aksi ini digelar untuk meminta agar kepolisian menyelidiki dan menindak tegas oknum atau lembaga yang terindikasi melecehkan atau menurunkan kehormatan bendera merah putih. Mereka menganggap tindakan tersebut dapat meruntuhkan NKRI dengan isu agama yang disebarkan. Di Pulau Obi, Maluku Utara, dikabarkan ada bendera Cina berkibar di sebelah bendera merah putih dengan ukuran yang lebih besar. Pengibaran bendera Cina diduga dilakukan oleh PT Wanatiara Persada pada saat peletakan batu pertama konstruksi smelter di daerah tersebut.

Dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang Indonesia, pada pasal 24a jo pasal 66, pasal 24b, atau c atau d 3 jo pasal 67 telah diatur bahwa “Setiap orang dilarang memakai bendera Indonesia untuk reklame atau iklan komersial, mengibarkan bendera yang robek, rusak, kusut atau kusam, mencetak, menyulam, dan menulis huruf angka, gambar atau tanda lainnya dan memasang lencana atau benda apapun dalam bendera negara.”

Dalam hal bendera merah putih di pasang bersama dengan bendera atau panji organisasi, bendera merah putih ditempatkan dengan ketentuan : apabila ada sebuah bendera atau panji organisasi, bendera merah putih dipasang di sebelah kanan; apabila ada dua atau lebih bendera atau panji organisasi dipasang dalam satu baris, bendera merah putih ditempatkan di depan baris bendera atau panji organisasi di posisi tengah; apabila bendera merah putih dibawa dengan tiang bersama dengan bendera atau panji organisasi dalam pawai atau defile, Bendera merah putih dibawa di depan rombongan; dan bendera merah putih tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji organisasi. Bendera merah putih dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada bendera atau panji organisasi. Bendera merah putih yang dipasang berderet pada tali sebagai hiasan, ukurannya dibuat sama besar dan disusun dengan urutan warna merah putih. Bendera merah putih tidak dapat dipasang berselingan dengan bendera organisasi atau bendera lain.
Dibalik protektifnya Indonesia terhadap bendera merah putih, ada beberapa warganegara Indonesia yang memahami bendera merah putih secara detotatif. Mereka menganggap orang-orang yang menghormat bendera merah putih sebagai pekerjaan orang yang tidak memiliki akal, pikiran dan jiwa. Bagi mereka, bendera merah putih dianggap hanya sekedar kain yang diberi warna dan tidak ada istimewanya. Tidak heran dengan berpikir demikian di daerah Solo Raya ditemukan kasus ada sekolah yang tidak mau menghormat bendera merah putih. Pada tahun 2011, ditemukan beberapa sekolah di Karanganyar (Jawa Tengah) jika upacara tidak menghormat bendera merah putih. Seharusnya, Pada waktu penaikan atau penurunan bendera merah putih yang biasanya diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya, semua orang yang hadir memberikan hormat dengan cara berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada bendera merah putih sampai penaikan atau penurunan bendera merah putih selesai.

Bendera nasional Indonesia yang berwarna merah putih (lazim di sebut sang merah putih), dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur, berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang. Bagian atas berwarna merah yang melambangkan keberanian dan bagian bawah berwarna putih yang melambangkan kesucian. Kedua bagiannya (warna merah dan putih) berukuran sama. Yang dimaksud dengan warna merah adalah warna merah jernih yang secara digital mempunyai kadar Merah Hijau Biru (MHB) : merah 255, hijau 0, dan biru 0. Yang dimaksud dengan warna putih adalah warna putih tanpa gradasi secara digital mempunyai kadar MHB : merah 255, hijau 255, dan biru 255.

Penggunaan bendera merah putih dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan. Pengibaran dan/atau pemasangan bendera merah putih dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera merah putih dapat dilakukan pada malam hari. Yang dimaksud dalam keadaan tertentu adalah : perlombaan olahraga; renungan suci; menghormati kunjungan kepala negara atau pemerintahan negara lain; keadaan sangat bersuka cita maupun keadaan sangat berduka cita; keadaan mengobarkan semangat patriotisme membela tanah air seperti menghadapi perang. Bendera merah putih dapat digunakan sebagai : Pertama, sebagai tanda perdamaian. Dikibarkan pada saat terjadi konflik, apabila bendera sudaj dikibarkan, maka setiap pihak yang bertikai wajib menghentikan pertikaian. Kedua, sebagai tanda berkabung. Digunakan sebagai tanda berkabung apabila pejabat negara dan daerah seperti Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia. Ketiga, penutup peti atau usungan jenazah. Bendera merah putih sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa bendera merah putih khususnya dan bendera nasional negara manapun pada dasarnya memiliki beberapa fungsi dan Kedudukan, diantaranya sebagai identitas dan jati diri bangsa, simbol kedaulatan bangsa dan merupakan lambang tertinggi bangsa. Sesuatu yang wajar jika rakyat Indonesia marah bila ada bendera nasional negara lain yang berkibar di wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke dengan cara melanggar peraturan perundang-undangan. Tidak ada salah apabila rakyat Indonesia merasa terkoyak hatinya melihat saudara-saudaranya setanah air yang memberlakukan bendera merah putih tidak selayaknya sebagai identitas, jati diri, simbol kedaulatan dan lambang tertinggi bangsa Indonesia. Sesuatu yang keliru jika ada tokoh masyarakat dan tokoh agama yang menampik menghormati bendera merah putih. Menghormati bendera merah putih bukannya ritual tradisi selayaknya orang-orang menyembah berhala. Menghormati bendera merah putih merupakan salah satu tanda kita memiliki jiwa nasionalis, yaitu menjadi orang yang berani mencintai, menciptakan dan mempertahankan kedaulatan negaranya. Mari kita merujuk kembali catatan sejarah lahirnya bendera, yaitu bendera sebagai alat mempersatukan tujuan berapa orang atau kelompok untuk sama-sama menggapai cita-cita yang diinginkan. Berkibarlah terus merah putihku!

-----------------------------------------

DATA PENULIS


Noperman Subhi, S.IP, M.Si, lahir di Pagaralam (Sumsel) 13 november 1969. Lulus S1 Ilmu Pemerintah di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan S2 Magister Administrasi Pendidikan di Universitas Sjakhyakirti. Sekarang aktif sebagai guru PPKn diperbantukan di SMA PGRI 5 Palembang dengan jabatan Wakil kepala sekolah (2012 – sekarang). Pernah mengampu mata pelajaran Geografi dan menjadi dosen luar biasa di Akademi Bina Bahari. Selain itu aktif menulis artikel dan cerita Pendek. Karya tulis yang pernah diterbitkan, “Musim Kopi dan Gaya Hidup” (2001), “Jas Biru Dewan” (2002) dan “Memotret Guru Dari Kejauhan” (2016), “20 Kegagalan Menembus Publikasi” (2017). Alamat : Jalan Kadir TKR No. 65 RT 42 RW 07 Kel. Karang anyar – Gandus Palembang. No. HP/WA 082184668477. Nomor rekening : 8570075218 (BCA). E-mail : nopermansubhi@gmail.com.


Loading...

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.